Pihak Imigrasi, baru bisa menindak WNA setelah mendapatkan rekomendasi dari petugas Karantina. Rekomendasi itu untuk menyesuaikan tindakan apa yang harus dilakukan berkaitan dengan kewenangan Imigrasi. "Karena Imigrasi yang bisa menolak, bisa menerima orang,” tegasnya.
Hingga kini, kata dia, pihak Imigrasi belum membuat aturan yang melarang warga dari Tiongkok atau China masuk ke Indonesia. Baik untuk warga negara Indonesia maupun warga asal.
“Tapi, identifikasi dari pihak Karantina Kesehatan yang menjadi dasar untuk kita bisa melakukan penolakan kalau orang asing,” tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)