MAKASSAR - Aturan soal penggunaan seragam khusus untuk tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tampaknya belum berjalan efektif. Masih banyak dari mereka yang masih mengenakan pakaian sama seperti ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb menyatakan pihaknya masih memberikan toleransi terkait adanya aturan tersebut. Sebab, belum semua organisasi perangkat daerah merampungkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Mereka yang sudah selesai DPA-nya sudah bisa mencairkan. Jadi, tergantung masing-masing unit kerja," kata Iqbal kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, menukil iNews.id, Selasa (4/2/2020).
Namun dirinya akan mengecek kembali jajaran dinas dan badan di Pemerintah Kota Makassar yang belum menerapkan aturan seragam khusus honorer. "Nanti saya cek SKPD mana yang belum (menerapkan)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Kota Makassar, Haidil Adha, mengakui belum menerapkan seragam khusus honorer di unit kerjanya. Alasannya, pengadaan seragam khusus tersebut belum dialokasikan di APBD 2020.
"Belum diterapkan, karena lebih duluan penetapan APBD 2020 daripada aturan seragam tenaga kontrak. Jadi tidak sempat untuk dianggarkan," kata dia.
Meski tidak ada anggarannya, namun dia memastikan tenaga kontrak dan honorer akan mengenakan seragam khusus sebagaimana regulasi yang dalam peraturan wali kota (perwali) itu.
"Tapi kayaknya ini tenaga kontrak mereka buat sendiri bajunya, karena kan rata-rata mereka sudah punya bawahan bewarna hitam," ujarnya.
Aturan seragam khusus ini diterbitkan dalam Perwali Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di Lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini wajib diterapkan per 1 Januari 2020 lalu, namun hingga kini nyatanya masih belum efektif.
(Rizka Diputra)