JAKARTA - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis happy five jaringan international Taiwan. Barang haram tersebut dikemas dalam bentuk permen yang mirip dengan buatan London, Inggris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang pengiriman barang tersebut dari Taiwan ke Indonesia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu untuk memastikan pengiriman barang tersebut dan berhasil menanggkap seorang pelaku berinisial E di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pada saat ditangkap, tersangka E tidak ditemukan barang bukti. Namun saat digiring ke kediamannya ditemukan 32 bungkus buatan permen Inggris," kata Ysuri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/02/2020).
Tersangka E sendiri kata Yusri, sudah dua kali menerima pengiriman barang happy five tersebut. Dari dua pengiriman tersebut total sudah menerima 32 bungkus atau 38.400 butir H-5.
Baca Juga: BNN Razia Diskotek Venue & Golden Crown, 108 Pengunjung Positif Narkoba
Rencananya E akan mengirim lagi barang tersebut kepada seseorang yanh hingga saat ini masih dalam pencarian atau DPO polisi.
"Ini sementara masih kita dalami untuk cari siapa di atas. Pengakuan dia, dia hanya disuruh dengan upah Rp50 juta untuk dua paket ini, nantinya ini akan ada yang mengambil," ungkap Yusri.
Yusri juga menyebut bahwa, happy five tersebut akan diedarkan di lokasi hiburan malam saat Hari Valentine di Jakarta.
"Keterangan awal mau didistribusikan saat Hari Valentine. Rencananya mau di edarkan di Jakarta khususnya di tempat hiburan malam," tambahnya.
Adapun saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Kepada tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 Tahun penjara.
(Edi Hidayat)