Geger, Ibu dan Anak di Surabaya Dibacok Tukang Becak

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 00:30 WIB
Polisi Tangkap Tukang Becak yang Bacok Tetangganya di Surabaya (foto: Okezone/Syaiful I)
Share :

SURABAYA - Seorang tukang becak berusia 63 tahun di Surabaya, Jatim terpaksa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan. Setelah aksi nekatnya membacok perempuan manula berusia 70 tahun dan anaknya berusia 46 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pembacokan itu diduga lantaran pelaku yang menderita radang otak merasa dendam dengan aktivitas usaha pembuatan kasur bayi milik korban, yang kesehariannya dianggap berisik dan menganggu ketenangan pelaku.

Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Suami Bacok Istri dan 2 Tetangganya hingga Luka Parah 

Peristiwa sadis itu terjadi di kampung Maspati gang 5, Bubutan, Surabaya pada Rabu (5/2/2020). Pelaku bernama Suharso. Sementara korban bernama Yoke Wijayanti dan Sanny.

Fauzi, salah satu saksi mata mengatakan jika saat kejadian korban berjalan menuju rumah. Kemudian tiba-tiba dari belakang pelaku dengan membawa parang langsung membacok korban Yoke Wijayanti sekitar 5 kali.

Yoke lantas tersungkur karena mengalami luka bacok cukup parah di bagian kepala dan bahu. Sementara anaknya, Sanny, mengalami luka bacok di pelipis wajah.

"Langsung dibacok mas. Yang jadi korban ini bos saya, tapi saya kurang tahu permasalahannya apa. Pas saya datang, bos saya langsung dibacok dari belakang. Kurang lebih 5 kali dibacok di bagian kepala dan bahu, anaknya juga dibacok," ungkap Fauzi.

Setelah melihat kejadian tersebut, warga keluar rumah. Aksi pembacokan itu lalu dilaporkan ke Polsek Bubutan. Tak lama kemudian anggota Unit Reskrim datang. Pelaku Suharso diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya menggunakan senjata tajam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang saat dikonfirmasi.

Baca Juga: 2 Warga Kulonprogo Jadi Korban Pembacokan, Polisi Kantongi Identitas Pelaku 

Galang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku tega menganiaya kedua korban dengan sajam diduga karena terganggu dengan aktivitas usaha yang ada di rumah korban.

"Itu baru dugaan, masih akan kami dalami lagi," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembacokan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Suharso akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya