Simpan Sabu di Kotak Amal, 3 Kurir Ditangkap Polisi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 23:30 WIB
Pengungkapan sabu di Polsek Pondok Gede (foto: Okezone.com/Wisnu)
Share :

BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polsek Pondok Gede menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 Februari 2020.

Tiga kurir sabu yang ditangkap yakni HFP (20), GR (19) dan AB alias A (47). Ketiganya ditangkap di kontrakannya di Kampung Rawa Bebek berdasarkan laporan warga.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony menyebutkan, pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti sabu, karena para pelaku telah mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu di kardus bekas obat.

 Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Tukang Las dan Petani Diciduk Polisi

Kemudian, kata dia, petugas kepolisian juga menemukan 12 bungkus plastik bening berisikan sabu siap edar di dalam kardus handphone, yang disembunyikan di dalam kotak amal.

"Jadi di dalam kotak (amal) ini 12 bungkus plastik siap edar. Total semua ada 2 ons, yang 1 ons sudah dibungkus dalam 12 plastik," kata Kompol Hersiantony di Polsek Pondok Gede, Jalan Jatiwaringin Raya, Kota Bekasi, Jumat (7/2/2020).

 Baca juga: Penyelundupan Narkoba untuk Hari Valentine dengan Kemasan Permen Digagalkan Polisi

Dia mengatakan, kotak amal yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu salah satu cara pelaku untuk mengelabui petugas. "Kotak amalnya (diletakkan) di rak di ruang tengah," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram yang akan diedarkan merupakan milik A yang saat ini menjadi Daftat Pencarian Orang (DPO).

"Jadi barang ini merupakan milik A, yang saat ini DPO untuk diserahkan kepada pembeli," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya