WNI Negatif Virus Korona, Kemenkes: Kalau Suspect Tidak Boleh Melintas Antarnegara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 11:47 WIB
Ilustrasi penumpang lintas negara. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya dikabarkan Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau, menerima informasi dari Kementerian Kesehatan dan Otoritas Karantina Singapura bahwa ada enam WNI dari Singapura yang sedang sakit dan berstatus terduga (suspect) virus korona.

Mereka disebut keluar dari Singapura dan pulang menuju Indonesia melalui Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, hal ini dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca juga: 5 Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona ala Kemenakertrans 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya