Satgas Pangan Polri Sita 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 13:35 WIB
Satgas Pangan Polri ketika merilis pengungkapan kasus kuning telor impor ilegal (foto: Okezone.com/Fahri)
Share :

JAKARTA - ‎Satgas Pangan menyita sebanyak 15 ton kuning telur beku milik PT ABN yang diimpor langsung dari India. Penyitaan kuning telur ini lantaran izin impor bahan makanan tersebut tidak lengkap.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah pihaknya menduga adanya pelanggaran importasi kuning telur beku pada 12 September 2019 lalu.

"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI, dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian‎," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2020).

Ia menjelaskan, dampak impor kuning telur beku yang tidak dilengkapi rekomendasi pemerintah itu dapat menganggu perekonomian masyarakat, khususnya para peternak telur ayam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya