Sebab, nantinya hasil produksi peternak di dalam negeri menjadi tidak laku lantaran adanya impor kuning telur secara ilegal tersebut.
Daniel menerangkan, pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi dan memusnahkan barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India milik PT ABN tersebut.
"PT ABN melanggar Pemendag Nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor, dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sangsi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," pungkasnya.
(Awaludin)