JAKARTA - Satgas Pangan menyita sebanyak 15 ton kuning telur beku milik PT ABN yang diimpor langsung dari India. Penyitaan kuning telur ini lantaran izin impor bahan makanan tersebut tidak lengkap.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah pihaknya menduga adanya pelanggaran importasi kuning telur beku pada 12 September 2019 lalu.
"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI, dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2020).
Ia menjelaskan, dampak impor kuning telur beku yang tidak dilengkapi rekomendasi pemerintah itu dapat menganggu perekonomian masyarakat, khususnya para peternak telur ayam.
Sebab, nantinya hasil produksi peternak di dalam negeri menjadi tidak laku lantaran adanya impor kuning telur secara ilegal tersebut.
Daniel menerangkan, pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi dan memusnahkan barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India milik PT ABN tersebut.
"PT ABN melanggar Pemendag Nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor, dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sangsi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan," pungkasnya.
(Awaludin)