JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya memutuskan di mana tersangka penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna alias Ayluna Putri (AP) dijebloskan di sel perempuan. Hal tersebut berdasar salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa AP berjenis kelamin perempuan.
"Semalam kami terima putusan dari PN Jaksel, di mana intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender. Dan sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/2/2020).
Isi dari putusan tersebut, kata Yusri, adalah Ayluna Putri alias Lucinta Luna sebelumnya seorang laki-laki tulen yang memiliki nama M Fatah. Kemudian dia mengajukan permohonan agar jenis kelaminnya menjadi perempuan.
"Namanya diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah. Kita harus benar-benar yang pasti sehingga akan kami tempatkan di sel wanita walaupun kami tempatkan di sel khusus dititip di Polda Metro," tutupnya.