MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 dan Penghidupan Kembali GBHN

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Minggu 16 Februari 2020 14:07 WIB
Syarief Hasan
Share :

JAKARTA - Perubahan atau amandemen UUD 1945 terbatas dengan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga kono belum diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut hingga saat ini, dari 10 fraksi partai politik, terdapat tujuh fraksi yang menyetujui amandemen UUD 1945. Sementara 3 fraksi belum memberikan keputusan.

"Ada tiga fraksi yang belum. Fraksi yang belum ada Golkar, PKS dan Demokrat," ucap Syarief Hasan dalam sebuah diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan MPR sejauh ini masih mengkaji kembali akan wacana amandemen UUD 1945, dan apa saja yang akan berdampak jika perubahan itu disahkan oleh pihaknya.

Salah satunya, adalah soal presiden dan kepala-kepala daerah yang dipilih oleh rakyat, namun harus memiliki tanggungjawab terhadap terhadap aturan atau visi-misi GBHN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya