JAKARTA – Polda Riau menangkap tiga pelaku yang diduga termasuk dalam jaringan perdagangan kulit dan organ harimau sumatera. Ketiganya berinisial MK (45), RT (57), dan AT (43).
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effend menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Februari 2020, sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Barang bukti yang disita 1 lembar kulit, 4 taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang Harimau Sumatera disimpan dalam plastik dan karung.
"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Agung kepada Okezone, Minggu (16/2/2020).
Ia menambahkan, ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau ke pria berinisial HN yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.
"Ini bentuk kejahatan terorganisasi dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)