JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan lima trobosan kerja Kemenag dalam masa seratus hari kerjanya sebagai menteri.
Kelima terobosan itu di antaranya pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, dan penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
Fachrul menyinggung peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, hingga kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011.
"Peristiwa yang sama tidak boleh terulang. Potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka," kata Fachrul di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ia bahkan membuka tradisi baru di dunia birokrasi, yakni memanggil pemenang tender untuk menyampaikan pesan anti korupsi. Fachrul memanggil pemenang kontrak konstruksi proyek peningkatan sarana prasarana 6 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan total anggaran mencapai Rp3,3 triliun.
"Perusahaan Bapak-Bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menag, Wamenag, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," ujarnya.
"Jadi bapak-bapak tidak berhutang budi kepada Menag, Wamenag, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Fachrul menyampaikan upaya lainnya yang dilakukan Kemenag dengan mempercepat penanganan pengaduan masyarakat (dumas). "Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 dumas terkait korupsi/pungli, 1 dumas terkait radikalisme, dan 3 dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian," ungkap Fachrul.
Baca Juga : Cara Fachrul Razi Berantas Korupsi di Kementerian Agama
Selain itu, Itjen Kemenag juga telah bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi yakni Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.
"Itjen juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama," jelas Menag.
Sementara untuk terobosan moderasi yakni dengan memberi warna dalam potret kehidupan beragama di Indonesia. Sejumlah indikasi menunjukan adanya peningkatan semangat keberagamaan yang ekstrim dan eksklusif yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kemajemukan Indonesia. Bahkan hal itu diindikasi sudah masuk pada kalangan Apartur Sipil Negara (ASN).
"Kemenag di awal kerjanya mencoba melakukan upaya preventif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, pada 12 November 2019. SKB ini menjadi upaya bersama 11 Kementerian dan Pimpinan Lembaga, termasuk di dalamnya Kementerian Agama," ucapnya.
"Ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN, salah satunya penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah," lanjutnya.
(Angkasa Yudhistira)