PALANGKARAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangkaraya, Kalteng harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia.
Tersangka adalah, NR (64) seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, earga Jalan RT Amilono, Kota Palangka Raya. Ia mengaku telah menyebarkan informasi hoaks melalui grup WhatsApp tentang penculikan anak dan penjualan organ tubuh.
Baca juga: Beredar Kabar RSUP Haji Adam Malik Rawat Pasien Covid-19, Manajemen: Hoaks
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, NR menyebarkan hoaks terkait penculikan anak dan penjualan organ tubuh dan disebar ke sejumlah grup WA.
"Saat kami tanya kenapa menyebarkan hoaks, NR mengaku tidak tahu kalau informasi tersebut tidak benar. Dan dia awalnya mendapat kiriman dari temannya di grup WhatsApp," papar Hendra, di Mapolda Kalteng, Selasa (18/2/2020).
Tersangka mengaku tidak mengetahui jika informasi yang disebarkan tersebut ke medsos hoaks. Dia pun menyesal dan berjanji tidak akan menyebarkan informasi hoaks lagi.
"Saya tidak tahu kalau itu hoaks, dan saya tidak menyangka gara-gara ngirim informasi itu harus berurusan dengan polisi. Seumur hidup baru kali ini saya berurusan dengan polisi," kata NR sambil terisak.
Hendra melanjutkan, jika informasi hoaks dibiarkan, akan meresahkan masyarakat. Sebab dari informasi tersebut membuat masyarakat menjadi ketakutan.
"Seperti kejadian di Lampung, ada seorang ibu yang sudah tua dituduh menculik anak, padahal dia hanya seorang pemulung dan bukan penculik anak. Akibatnya fatal," tutur dia.
Baca Juga: Sebar Video Hoaks soal Klitih, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi
(Fiddy Anggriawan )