Ibu Tiri yang Cambuk dan Tempeleng Anak karena Tak Kerjakan PR Ditangkap Polisi

INews.id, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 09:15 WIB
Ilustrasi Kekerasan Kepada Anak (foto: Shutterstock)
Share :

SIMALUNGUN - Rosida Hutauruk, ibu tiri yang tega mencambuk dan menempeleng anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) ditangkap polisi. Kini, Rosida sudah mendekam di Polres Simalungun dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kita amankan, kita tangkap dan kita periksa," kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Tren Modus Kekerasan Seksual Anak, Bermula Tawaran Menggiurkan di Medsos 

Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi yang mengambil video tersebut serta menguggah di media sosial. Saksi merupakan rekan korban berinisial A.

"Video dibuat rekan korban, atas nama A," katanya.

 

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan tertutup terhadap pelaku. Heribertus menyatakan, pelaku dikenakan sanksi melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak-Anak dan terancam penjara selama lima tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya