Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 23:03 WIB
Mantan Kades dituntut 3 tahun penjara lantaran korupsi dana desa (Foto : Sindonews/Rasyid)
Share :

SERANG - Mantan Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Jaed Muklis, dituntut tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp531 juta.

Muklis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jaed Muklis tiga tahun dan terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa Subadri di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (20/2/2020).

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebesar Rp320 juta. Dengan ketentutan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ujar Subadri dihadapan Ketua majelis hakim Hosianna Mariani Sidabalok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya