Komisi III Akan Kupas soal Penghentian 36 Kasus Korupsi saat Raker dengan KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 19:20 WIB
Komisi III DPR RI saat memilih pimpinan KPK (Okezone.com/Sarah)
Share :

Menurut Didik, jika KPK tak menjelaskan utuh ke publik soal penghentikan penyelidikan 36 kasus tersebut, maka akan menimbulkan spekulasi subyektif terhadap KPK.

“Dengan penjelasan yang utuh dan terang, masyarakat akan tergerak untuk bisa membantu memberikan masukan sebagai bahan bagi KPK untuk melakukan evaluasi dan menentukan langkah-langkah progresif pemberantasan korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, hak setiap warga negara termasuk HAM,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK sejak dipimpin Firli Bahuri telah menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan 36 perkara itu sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali, Kamis kemarin.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya