KPK : 36 Perkara yang Dihentikan Adalah Penyelidikan Tertutup

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2020 14:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup yang biasanya jika ditemukan alat bukti cukup, akan ditingkatkan menjadi operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami sampaikan bahwa ini adalah terkait dengan perkara-perkara dengan penyelidikan tertutup," tutur Ali Fikri saat menghadiri diskusi bertema 'Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus' di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Ali menjelaskan, ada dua teknis penyelidikan yang dilakukan KPK, yaitu terbuka dan tertutup. Penyelidikan terbuka, kata Ali, biasanya berkaitan dengan pihak yang langsung bertemu para calon saksi ataupun tindak lanjut laporan masyarakat.

"Sementara yang tertutup ini yang biasanya berkaitan dengan operasi tangkap tangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali membeberkan, alasan pihaknya menghentikan penyelidikan 36 perkara. Sebab, perkara itu sudah dalam jangka waktu yang lama dan tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya