Dua pelaku yang masih buron (DPO) ialah SY alias IP alias DD berperan mempunyai ide, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan, serta PL berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.
“Jadi, setelah pelaku terakhir atas nama YT keluar (penjara) bulan Desember (2019), kemudian mereka bersepakat kembali untuk melakukan pekerjaan, yaitu pekerjaan untuk mencuri ATM dan ini sudah pernah mereka lakukan sebelumnya,” ujarnya.
“Pada saat itu, mereka pernah ditahan LP Cirebon, jadi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian ATM dan terakhir tertangkap oleh kita (Polda Jawa Tengah),” imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, AD dan SYT telah diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. Sedangkan YT, kini menjalani proses hukum di Tanjung Priok Jakarta, karena juga terlibat kasus penipuan.