Curi Uang Rp17 Ribu, Residivis Babak Belur Dihajar Massa

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 18:11 WIB
Pelaku pencurian babak belur dihajar massa (Foto: Okezone/Bram)
Share :

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun," paparnya.

Kepada petugas pelaku yang sebelumnya juga pernah masuk penjara dengan kasus pencurian HP di motor mengaku khilaf. Pasalnya pelaku berdalih tindakannya adalah spontan dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli bensin.

"Spontan saja. Uangnya untuk beli bensin. Saya mau cari kerja di pabrik, keliling untuk melihat biasanya di depan pabrik ada informasi lowongan kerja," akunya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya