Seorang Perempuan di Malang Lakukan Pencurian dengan Modus Hubungan Intim

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 00:08 WIB
Ilustrasi penangkapan perempuan pelaku pencurian. (Foto: Shutterstock)
Share :

Rayuan maut pelaku membuat korban mau diajak minum miras hingga berhubungan badan secara gratis. Namun karena teler akibat dicekoki miras dan diajak berhubungan badan, korban tertidur pulas.

"Saat diinterogasi, pelaku ternyata pernah melakukan aksinya yang sama di Kota Mojokerto. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.

Dari tangan DK, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa satu motor matik, dua telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, SIM, dan uang tunai Rp380 ribu.

Akibat ulahnya, DK dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya