JAKARTA – PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Keduanya dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan SOP lantaran mengeluarkan surat rekomendasi dugaan korupsi yang tidak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi sehingga merugikan PT Bumigas.
"Mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai SOP KPK," ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum PT Bumigas Energi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Februari 2020.
Sebelumnya PT Bumigas Energi melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Boyamin menegaskan KPK seharusnya tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut lantaran kasus tersebut bukanlah perkara korupsi, melainkan murni bisnis.
Apalagi surat itu telah beredar dan dijadikan salah satu bukti oleh Geo Dipa untuk menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).