TANGERANG SELATAN - Sejumlah kejanggalan atas temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), diungkap oleh Pengawas Radiasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Disebutkan, kejanggalan itu dimulai sejak informasi awal diketahuinya keberadaan zat radioaktif di taman depan Perumahan Batan Indah pada 30 dan 31 Januari 2020. Namun berselang sekira 2 pekan atau pada tanggal 13 Februari 2020 baru dilakukan pengecekan dan memulai pembersihan di lokasi.
"Coba bayangkan, waktu ditemukan sampai saat dilakukan pengamanan garis kuning hingga proses clean up sekitar 2 minggu kemudian. Harusnya nggak boleh dibiarkan lama seperti itu, apa pertimbangannya? coba jelaskan, ini aneh. Dari situ kejanggalan dimulai," kata Pengawas Senior Bapeten, Togap Marpaung kepada Okezone, Minggu (1/3/2020).
Menurut Togap, peralatan yang dimiliki Bapeten tergolong mumpuni dan canggih. Sehingga, begitu mendeteksi sumber radiasi langsung bisa mengidentifikasi dari jenis dan laju paparannya.
"Peralatan yang ada itu bisa mendeteksi apa jenis radioaktif dan berapa paparannya. Jadi nggak ada alasan, begitu ditemukan ada radiasi di sana (Batan Indah) dibiarkan beberapa lama dulu tanpa pengamanan lanjutan," terang Togap.
Baca Juga: Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Diduga Tawarkan Jasa Dekontaminasi
Saat itu sumber radioaktif di Batan Indah diketahui jenis Cesium 137 dengan tingkat radiasi 200 mikrosievert per jam atau bisa diartikan 2.000 kali lipat radiasi normal. Seharusnya, kata Togap, tim gabungan dan Bapeten langsung melokalisir area dari jangkauan masyarakat.
"Persoalannya, kenapa sejak awal ditemukan tidak langsung diamankan dengan memasang garis kuning (pembatas). Lalu apakah pihak warga sekitar dilaporkan soal adanya temuan radioaktif itu? Siapa yang jadi saksi, bahwa memang di lokasi itu ada zat radioaktif, di mana saja titiknya, kan nggak ada yang tahu selain bapeten saja saat itu. Lalu bagaimana menguatkan keyakinan kita soal fakta penemuan itu?," imbuhnya.