Polri: Penimbun Makanan dan Masker Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 17:32 WIB
Kabag Penum Polri, Kombes Asep Adi Saputra (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat maupun penjual untuk menimbun bahan makanan dan masker, hingga beberapa waktu kedepan terkait covid-19 atau virus korona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar penimbunan tersebut tak dilakukan.

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

 Baca juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Panic Buying, Stok Sembako Cukup

Menurut Asep, para pelaku usaha seharusnya justru mengedepankan rasa kemanusiaan ditengah wabah korona. Bukan sebaliknya dan meraup keuntungan disaat masyarakat tengah sulit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya