JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dua orang tersangka yang diperiksa adalah Hendrisman Rahim (HR) sebagai mantan Direktur Utama PT. AJS tahun 2008-2018 dan Hary Prasetyo, MBA (HP) sebagai mantan Direktur Keuangan PT. AJS tahun 2008-2018.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Hari.
Menurut Hari, pemeriksaan kedua tersangka untuk yang kesekian kalinya dimaksudkan untuk menggali fakta-fakta hukum atas perbuatan kedua tersangka yang akan dihubungkan dengan alat bukti lainnya.