Penimbun Sembako, Masker, hingga Hand Sanitizer Terancam Pidana

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 14:49 WIB
Warga membeli masker di Pasar Pramuka, Jaktim, Senin (2/3/2020). (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang pedagang, pengusaha, dan ritel menimbun sembako dan alat medis seperti masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus korona. Pihak yang melanggar hal itu akan terancam pidana.

Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.

"Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting saat terjadi kelangkaan barang dapat dijerat pidana.

"Akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Widjonarko memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku penimbun sembako dan masker. Terlebih, belakangan ini pihaknya telah memeriksa ke lapangan.

"Kita sudah cek ke lapangan terkait adanya pemborongan di lapangan," kata dia ketika dikonfirmasi.


Baca Juga : Gubernur Sumsel Pastikan Wilayahnya Masih Aman dari Virus Korona

Widjonarko memastikan sejauh ini situasi masih kondusif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi.


Baca Juga : Polisi & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11 Dus Besar Masker ke Malaysia

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya