MAKASSAR - Sebanyak 11 peket dus besar berisi masker seberat 92 kilogram yang akan dikirim ke Kuala Lumpur, Malaysia digagalkan polisi bersama Bea Cukai Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Masker itu akan diterbangkan sekira 13.40 Wita, Rabu 4 Maret 2020.
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Ahmad membenarkan bahwa makser itu akan dikirim oleh CV. Mina Bahari Internusa, sekira pukul 13.07 Wita. Melalui Ragulated Agent Cargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.
"Barang itu telah dimasukan barang cargo siap kirim, lalu ada penarikan dan pembatalan pengiriman masker. Kasusnya sudah ditangani oleh Polda Sulsel," kata Iptu Ahmad kepada Okezone, Kamis (5/3/2020).
Kardus yang berisi gace mask atau masker, rencananya akan dikirim melalui pesawat Air Asia/AK331 tujuan Kuala lumpur itu disita Beacukai. Selanjutnya, 11 karton besar berisi masker dengan berat 92 Kg tersebut diserahkan dari Beaukai ke Personel Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kelangkaan masker," lanjutnya.
Baca Juga : Indonesia Larang Pendatang dari Sebagian Wilayah Korea Selatan, Iran dan Italia
Dijelaskan Iptu Ahmad, penarikan dan pembatalan pengiriman masker dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh Bea Cukai dan Polda Sulsel akan memperketat pengawasan ekspor, khususnya masker.
"Hal itu dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan barang Cargo eksport khususnya face mask (masker) dan sanitizer," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)