SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker ilegal tersebut baru beroperasi sembilan bulan.
"Secara legalitas mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merek sama dengan merek impor," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen perusahaan tersebut tidak memiliki izin produksi dan izin edar terhadap masker di Indonesia. "Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat merprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya," ujar Nunung.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni masker tali sebanyak 33.200 pcs dan masker karet sebanyak 58.000. Total yang diamankan petugas sebanyak 91.200 pcs. "Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini," ujar Nunung.