JAKARTA - Polisi terus melakukan pengusutan terhadap kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, aparat melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM yang diduga menyimpan zat tersebut.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Argo kepada Okezone, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Misteri Limbah Radioaktif, DPR Soroti Lemahnya Standar Operasional Prosedur
Adapun pemeriksaan ke enam saksi tersebut dilakukan hari ini, di Kantor Pusat PT INUKI, Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu antara lain, BS Manager Produksi PT INUKI, S, Pelaksana Gudang PT INUKI, BL, Manager Sales PT INUKI, Y, Manager HRD PT INUKI, I, Kabag TU PTKMR dan D, PNS BAPETEN.