Tolak Karantina Mandiri Terkait Korona, Warga Rusia Bisa Dibui Lima Tahun

Medikantyo, Jurnalis
Minggu 08 Maret 2020 21:35 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (Foto: Okezone.com/pool)
Share :

MOSCOW - Otoritas Rusia menilai penularan virus korona (COVID-19) sebagai ancaman tingkat tinggi. Bahkan, pemerintah setempat memiliki langkah menangani warga negaranya maupun pendatang bandel, yang menyepelekan imbauan terkait pencegahan penularan virus tersebut.

Pemerintah kota Moscow mengancam setiap warga maupun pendatang yang menolak arahan melakukan isolasi atau karantina mandiri, dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Aturan isolasi mandiri diharuskan kepada warga yang baru pulang atau mengunjungi negara dengan riwayat terjangkit wabah korona serius.

Contoh negara dengan riwayat tersebut adalah China, Korea Selatan, Italia, Iran, Prancis, Jerman, dan Spanyol. Begitu juga negara lainnya dengan kecenderungan risiko penularan virus korona tinggi. Pemerintah kota Moscow mengharuskan warga maupun pendatang tersebut mengisolasi diri secara mandiri selama dua pekan.

Langkah berupa penegakan hukum secara tegas dikeluarkan untuk mencegah penularan virus korona di kawasan Ibu Kota Rusia tersebut. Seperti dilansir dari laman Reuters, kebijakan untuk menerapkan hukuman penjara ini juga disetujui oleh Kementerian Kesehatan Rusia.

Terdapat sebanyak 15 kasus positif terjangkit virus korona di Rusia, sampai Minggu (8/3/2020). Salah satu kasus positif itu diketahui menjangkit seorang warga Rusia yang baru pulang dari Italia. Sementara itu, tiga pasien dari daftar penderita tersebut kini sudah dinyatakan sembuh.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya