JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengebut merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Hal itu dilakukan setelah rampungnya pengitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya mohon dukungan teman-teman yah, bahwa kami akan melimpahkan berkas ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Kejagung Kejar Aset Tersangka Jiwasraya hingga Kerugian Negara Tertutup
Burhanuddin menekankan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba untuk mempersulit pengusutan perkara ini. Ia mengancam, apabila ada pihak yang mencoba merintangi, ancaman pidana akan diterapkan.
"Dan saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksinya," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun, Jaksa Agung: Kami Akan Kejar Asetnya
BPK merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Dari hasil pengitungan tetap, negara dibikin merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun.