Kemudian kesepakantan lainnya yakni menindaklanjuti surat edaran dari Menlu terkait peningkatan kewaspadaan untuk penumpang dan kru dari Korsel, Iran dan Italia.
“Untuk penumpang penerbangan dari Korea yang dalam 14 hari sebelumnya tidak pernah ke tempat-tempat berisiko tinggi Covid-19 (Daegu, dan Gyeongsangbuk-do), diizinkan masuk ke bandara sepanjang memiliki health certificate (HC)," tutur dia.
"Semua penumpang penerbangan non-Korea, dalam 14 hari sebelumnya pernah melakukan perjalanan ke tempat-tempat berisiko Covid-19 (Daegu dan Gyeongsangbuk-do) tersebut wajib disertai dengan HC,” sambungnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Korona, 5 Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan
Menurut dia, untuk penumpang transit di Korea sepanjang tidak keluar dari bandara (tanpa cap keimigrasian) tidak perlu HC. Selanjutnya penumpang yang tidak membawa HC masih dapat diakomodasi jika dapat membuktikan melalui boarding pass pesawat bahwa tidak masuk wilayah yang dalam status peningkatan kewaspadaan (Korea, Iran dan Itali).
Tak hanya itu, penumpang dan kru yang diwajibkan memiliki HC akan ditolak untuk masuk Indonesia jika tidak menunjukan HC.
“Hal ini dilakukan agar dapat memastikan pada penumpangnya saat check-in sudah memiliki HC tersebut. Yang lainnya, Airlines berkewajiban mengembalikan penumpang dan kru jika tidak memenuhi ketentuan HC tersebut,” ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )