JAKARTA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, menangkap satu orang warga Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial OVR (29), lantaran diduga telah melakukan penyebaran hoaks soal virus korona atau Covid-19.
"OVR diamankan akibat menggugah berita hoaks di akun media sosial Facebook miliknya sebanyak dua kali," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurut Pandra, pelaku menggugah berita hoaks pada tanggal 3 Maret 2020, dengan narasi: "Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia".
Baca juga: Antisipasi Virus Korona, Suhu Tubuh Penumpang KRL Stasiun Bogor Dicek
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2020 dia menulis: "Hati-hati Corona sudah masuk Lampun"
"Dua postingan tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku," ujar Pandra.
Pelaku diduga panik karena maraknya pemberitaan soal korona, hingga menunggah status tersebut. Tersangka tidak mencerna dengan baik informasi yang didapatnya.
"Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat," ucap Pandra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016, atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)