Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Virus Korona di Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 10:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Dua postingan tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku," ujar Pandra.

Pelaku diduga panik karena maraknya pemberitaan soal korona, hingga menunggah status tersebut. Tersangka tidak mencerna dengan baik informasi yang didapatnya.

"Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat," ucap Pandra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016, atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya