JAKARTA – Pemberitaan dan peliputan penyebaran virus korona (Covid-19) di sejumlah daerah Tanah Air harus dilakukan melalui protokol keselamatan yang ketat bagi para jurnalis, baik yang berada di lapangan maupun di news room.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, meminta perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya di lapangan. Ia mengatakan, perusahaan media wajib membekali pengetahuan yang memadai tentang protokol kesehataan Covid-19.
“Perusahaan media juga wajib memberikan perlengkapan untuk keselamatan para jurnalisnya saat melakukan peliputan Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).
Terkait hal tersebut IJTI memberikan panduan singkat Protokol Mitigasi Peliputan Covid-19 untuk news room, sebagai berikut :
1. Redaksi mengatur team liputan sesuai kebutuhan news room dan dimonitor setiap saat.
2. Dalam situasi darurat dan jika dipandang perlu, untuk tugas yang bisa dikerjakan di rumah sebaiknya dikerjakan di rumah.
3. Rapat redaksi bisa dilakukan melalui grup aplikasi percakapan atau secara online conference.
4. Memetakan wilayah yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
5. Seluruh tim liputan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan terkait Covid-19.
6. Tim liputan wajib melindungi diri serta menghindari kawasan yang diduga terinfeksi Covid-19.
7. Tim liputan yang meliput kasus Covid-19 wajib menggunakan alat perlindungan diri.
8. Tim liputan membuat rekam perjalanan saat meliput Covid-19.
9. Perusahaan wajib memonitor kesehatan tim liputan yang ditugaskan meliput Covid-19.
10. Seluruh awak redaksi dan tim liputan wajib melakukan sterilisasi dan screening diri untuk menghindari kemungkinan terpaparnya Covid-19.