IJTI Keluarkan Panduan Protokol Mitigasi Peliputan Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 14:32 WIB
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
Share :

JAKARTA – Pemberitaan dan peliputan penyebaran virus korona (Covid-19) di sejumlah daerah Tanah Air harus dilakukan melalui protokol keselamatan yang ketat bagi para jurnalis, baik yang berada di lapangan maupun di news room.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, meminta perusahaan media dan seluruh jajaran redaksi wajib menjamin keselamatan para jurnalisnya di lapangan. Ia mengatakan, perusahaan media wajib membekali pengetahuan yang memadai tentang protokol kesehataan Covid-19.

“Perusahaan media juga wajib memberikan perlengkapan untuk keselamatan para jurnalisnya saat melakukan peliputan Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Terkait hal tersebut IJTI memberikan panduan singkat Protokol Mitigasi Peliputan Covid-19 untuk news room, sebagai berikut :

1. Redaksi mengatur team liputan sesuai kebutuhan news room dan dimonitor setiap saat.

2. Dalam situasi darurat dan jika dipandang perlu, untuk tugas yang bisa dikerjakan di rumah sebaiknya dikerjakan di rumah.

3. Rapat redaksi bisa dilakukan melalui grup aplikasi percakapan atau secara online conference.

4. Memetakan wilayah yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

5. Seluruh tim liputan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan terkait Covid-19.

6. Tim liputan wajib melindungi diri serta menghindari kawasan yang diduga terinfeksi Covid-19.

7. Tim liputan yang meliput kasus Covid-19 wajib menggunakan alat perlindungan diri.

8. Tim liputan membuat rekam perjalanan saat meliput Covid-19.

9. Perusahaan wajib memonitor kesehatan tim liputan yang ditugaskan meliput Covid-19.

10. Seluruh awak redaksi dan tim liputan wajib melakukan sterilisasi dan screening diri untuk menghindari kemungkinan terpaparnya Covid-19.

11. Semua alat peliputan (kamera, alat live) harus melalui proses sterilisasi virus yang dilakukan camstore.

12. Petugas camstore wajib melakukan sterilisasi alat setelah kembali dari lapangan.

13. Saat proses sterilisasi alat peliputan petugas camstore wajib menggunakan masker atau pelindung diri.

14. Peralatan pribadi, laptop, handphone dan lain-lain harus self sterilisasi sampai betul-betul aman.

15. Untuk acara talk show usahakan tidak menghadirkan banyak audience di studio.


Baca Juga : Cegah Virus Korona, Semua Sekolah di DKI Jakarta Ditutup

16. Tamu redaksi, narasumber, dan tamu kunjungan diminta menyertakan riwayat perjalanan 14 hari ke belakang.

17. Standby-kan nomor telepon yang setiap saat bisa dihubungi, baik di tim liputan maupun di news room.

18. Tim liputan dan awak redaksi yang memiliki gejala menyerupai Covid-19 wajib melaporkan kepada atasannya dan kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat.

19. Perusahaan media memastikan kebutuhan perlengkapan untuk perlindungan diri seperti masker dan cairan sanitasi tercukupi.


Baca Juga : Pangkogabwilhan Tegaskan 188 ABK World Dream Sehat Walafiat

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya