BOGOR - Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan edaran untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar tingkat SD dan SMP mulai 16 hingga 28 Maret 2020. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat terkahir oleh Dinas Kesehatan bersama Pemkot Bogor.
"Hasil rapat terakhir Disdik dan Dinkes dan arahan walikota dan wakil walikota maka semua PAUD, SD, dan SMP serta pendidikan nonformal se-Kota Bogor diliburkan mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020" kata Fahrudin, kepada Okezone, Sabtu (14/3/2020).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kebijakan meliburkan sekolah diputuskan pihaknya setelah pemerintah menetapkan wabah virus korona menjadi bencana nasional.