TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan keputusan mengganti kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan belajar di rumah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sekolah mulai tingkat TK, SD dan SMP yang berada di wilayah Kota Tangerang. Langkah yang diambil Pemkot ini merupakan upaya pencegahan meluasnya penyebaran virus korona (Covid-19).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Banten yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah Provinsi Banten terkait virus Covid 19 dan akan berlaku selama dua Minggu kedepan.
"Mulai tanggal 16 hingga 30 Maret 2020, seluruh sekolah harus mengganti sementara proses pendidikan siswanya dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah," jelas Arief dalam keterangan resmi.
Arief juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga berlaku untuk seluruh kegiatan luar kelas seperti karyawisata. Selain itu, dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar digunakan untuk fokus pada kegiatan belajar dan bukan untuk berlibur.