Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga: Satu Mahasiswa IPB Positif Virus Corona
Para Kepala OPD lanjut Ganjar juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18 Maret) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.
(Fiddy Anggriawan )