Adapun aset yang akan dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Ngasem, Kediri, Jatim dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp547.046.000 dengan uang jaminan Rp110.000.000.
"Dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Dugaan Suap Perkara di MA