TANGERANG SELATAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini diperbolehkan menyesuaikan jam kerja dari rumah masing-masing guna mencegah penyebarluasan virus corona (Covid-19).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian jam kerja menghadapi Covid-19.
"Untuk menindaklanjuti surat dari Menpan RB maupun surat edaran dari Mendagri yang baru saja kita terima. Pertama saya membuat surat edaran bagi pegawai ASN ataupun staf itu bekerja di rumahnya masing-masing kita serahkan kepada para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Balai Kota, Ciputat, Rabu (18/3/2020).
Menurut Airin, kewenangan bekerja dari rumah itu dikembalikan kepada OPD terkait agar pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan.
"Yang bersangkutan karena tahu persis bagaimana kebutuhan pegawai yang bisa bekerja di rumah dengan teknologi atau siapa-siapa saja," tuturnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan edaran bernomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara Mendagri Tito Karnavian menerbitkan edaran bernomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat itu ditujukan kepada kepala daerah, ketua dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN).
Namun begitu, Airin memberi ketentuan bahwa ASN yang bekerja dari rumah harus memastikan pelayanan tetap berjalan. Beberapa OPD sektor pelayanan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta menyesuaikan di lapangan.
"Tentu dengan mengingat, satu, pertama tidak boleh dan tetap harus mengutamakan pelayanan publik. Jangan sampai bekerja di rumah terus pelayanan publik tidak termaksimalkan. Beberapa OPD yang lain pun juga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur," ucapnya.
Baca Juga : 125 Warga di Jakarta Dinyatakan Positif Virus Corona
Ia melanjutkan, work from home (WFH) itu akan berlangsung hingga 31 Maret 2020 menunggu hasil evaluasi lanjutan. Sedang untuk memonitor pekerjaan para ASN tersebut, dia tak khawatir lantaran telah ada sistem absensi tersendiri dan input kegiatan secara online.
"Kita menggunakan misalnya kalau absensi kita sudah punya aplikasi tersendiri dan mereka juga harus menginput program kegiatan di dalam aplikasi yang kita buat. Jadi di ASN kita sudah ada, surat-menyurat sudah ada simponie dan yang lainnya. Jadi semuanya menggunakan sistem online," tuturnya.
Baca Juga : Pemakaman dan Taman di Jakarta Ditutup hingga 30 Maret untuk Cegah Virus Corona
(Erha Aprili Ramadhoni)