Work From Home, 4.800 ASN di Tangsel Tetap Diminta Utamakan Pelayanan Publik

Hambali, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 09:06 WIB
ilustrasi PNS. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan edaran bernomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara Mendagri Tito Karnavian menerbitkan edaran bernomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat itu ditujukan kepada kepala daerah, ketua dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN).

Namun begitu, Airin memberi ketentuan bahwa ASN yang bekerja dari rumah harus memastikan pelayanan tetap berjalan. Beberapa OPD sektor pelayanan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta menyesuaikan di lapangan.

"Tentu dengan mengingat, satu, pertama tidak boleh dan tetap harus mengutamakan pelayanan publik. Jangan sampai bekerja di rumah terus pelayanan publik tidak termaksimalkan. Beberapa OPD yang lain pun juga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya