Kondisi Terkini Perbatasan Aruk Pasca-Lockdown di Malaysia karena Corona

Ade Putra, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 12:22 WIB
Daerah perbatasan Malaysia-Indonesia (foto: Istimewa)
Share :

PONTIANAK - Pintu atau pos perbatasan negara Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan Barat ditutup sementara waktu. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 44A/2438/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corana Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Di Kalimantan Barat, setidaknya ada lima kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Di antaranya: Kabupaten Sanggau, Bengkayang, Sambas, Sintang dan Kapuas Hulu.

Tiga diantaranya sudah bertatus Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Yakni PLBN Entikong di Sanggau, PLBN Aruk di Sambas dan PLBN Nanga Badau di Kapuas Hulu. Sementara di Bengkayang dan Sintang masih berstatus PLB.

 

Instruksi penutupan pos dan pintu perbatasan ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 193/0808/BPPD-A tanggal 18 Maret 2020 tentang Penutupan PLBN.

Lantas, seperti apa kondisi terkini di salah satu PLBN? Kepada Okezone, Kepala Unit Pos Imigrasi PLBN Aruk, Daryanto menerangkan suasana di PLBN Aruk di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas masih dalam kondisi kondusif.

"Masih kondusif. PLBN (Aruk) tidak tutup total," jelasnya, Kamis (19/3/2020).

 

Penutupan PLBN Aruk ini hanya untuk warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. "(PLBN) Ditutup untuk WNA saja. Kalau warga negara Indonesia (WNI) yang mau keluar dari Malaysia diperbolehkan," jelasnya.

Artinya, kata Daryanto, perlintasan di PLBN Aruk hanya satu arah saja. Yakni WNI dari Malaysia ke Indonesia. Akan tetapi, kebijakan ini masih ada pengecualian. WNA masih bisa masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk asal memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Kecuali WNA yang ada bawa sertificat healt dari negaranya (boleh masuk)," ujarnya.

Setiap WNI maupun WNA yang melintas di PLBN Aruk, tentunya akan diperiksa. Mulai dari pemeriksaan kesehatan pelintas hingga pemeriksaan terhadap barang dan kendaraan yang ditumpangi. Termasuk menyemprotkan desinfektan.

Pada intinya, lanjut Daryanto, saat ini Pemerintah Malaysia melarang warganya untuk tidak keluar dari negaranya. Begitu pun WNI juga disarankan untuk tidak keluar dari Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya