Bandara Sam Ratulangi Terapkan Social Distancing, Jarak Antrean Penumpang Minimal 1 Meter

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 14:12 WIB
Jarak Antrean Penumpang Minimal 1 Meter Imbas Pemberlakukan Social Distancing di Bandara Sam Ratulangi, Manado (foto: Okezone/Subhan Sabu)
Share :

MANADO - Pemandangan unik terlihat di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Satu dari 15 bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura I (Persero) ini menerapkan konsep social distancing dengan pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik bandara.

Konsep social distancing dilakukan dengan penempelan stiker jarak satu meter di antrian check in counter, antrean pemeriksaan boarding pass, antrean security check point, dan antrean boarding di setiap gate.

Baca Juga: Ribuan Peserta Ijtima Asia 2020 di Gowa Diisolasi

 

Selain itu, jarak duduk antar orang di area boarding lounge juga ditempelkan stiker sebagai tanda untuk mengosongkan salah satu kursi, sehingga tidak duduk bersebelahan.

“Dengan adanya tanda serta stiker petunjuk ini semoga semakin meningkatkan kesadaran para pengguna jasa yang hendak melakukan antrean maupun disaat menggunakan fasilitas publik yang ada di bandara guna meminimalisir potensi penyebaran virus corona,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai, Kamis (19/3/2020)

Selain melakukan sosialisasi secara visual melalui tanda dan stiker yang sudah di tempel di lokasi-lokasi pelayanan publik, Bandara Sam Ratulangi Manado juga menyampaikan sosialisasi untuk tetap menjaga jarak aman oleh petugas informasi melalui pengumuman yang disampaikan secara kontinyu.

"Selain itu kami juga rutin melakukan kegiatan disinfeksi di seluruh area terminal, sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona," kata Minggus.

 

Program ini dilakukan manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui pidatonya terkait penanganan penyebaran dan dampak Virus Corona (Covid-19) di Istana Presiden di Bogor pada Minggu 15 Maret 2020.

"Juga Surat Edaran Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero)," ucap Minggus.

Baca Juga: Imbas Corona, Penumpang KRL di Rawa Buntu Tangsel Turun 40 Persen


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya