JAKARTA - Masjid Istiqlal Jakarta memutuskan untuk tidak menggelar ibadah salat Jumat selama dua pekan atau tepatnya pada tanggal 20 dan 27 Maret 2020 mendatang. Langkah ini diambil mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar mengatakan, setelah adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta, pihaknya pun melakukan konsultasi dengan imam besar di sejumlah negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Alhasil, Masjid Istiqlal pun memutuskan untuk meniadakan salat Jumat selama dua pekan ke depan.
“Kami sudah komunikasi dengan imam besar di sejumlah negara islam yang melakukan hal sama. Maka barulah kami menetapkan bahwa hari ini untuk dua Jumat yang akan datang, Masjid istiqlal kita tidak akan digunakan untuk salat Jumat,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Cegah Tertular Covid-19, Umat Islam Diimbau Tak Lakukan Kegiatan Berjamaah Sementara
Selain itu, lanjut Nasaruddin, alasan Masjid Istiqlal tidak melakukan salat Jumat selama dua pekan dikarenakan mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa Nomor 14 tahun 2020 yang dikelurkan MUI sendiri adalah mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah virus corona yang ada saat ini.