Baca Juga : Pemerintah dan Panitia Ijtima Dunia Sepakat Percepat Pemulangan WNA
"Jadi Orang dalam pemantauan (ODP) berbeda dengan pasien dalam pengawasan (PDP). ODP itu mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau daerah yang telah positif covid-19. Namun belum menunjukan gejala penyakit. Sehingga di pantau selama 14 hari sesuai masa inkubasi," terang Rosenda.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan di Raja Ampat baru ODP, bukan PDP. Sehingga masyarakat tidak perlu panik. Kami Tim Satgas akan terus bekerja melakukan langkah-langkah pencegahan. Dan akan terus memberikan Informasi-informasi resmi kepada masyarakat," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)