Jakarta Darurat Corona, Anies: Kegiatan Pengumpulan Massa Akan Langsung Dibubarkan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 14:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone.com/Fadel Prayoga)
Share :

"Intinya, adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh kepolisian. Intinya pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang," katanya.

Sementara itu, Kapolda Metro, Irjen Pol Nana mengaku tak segan menyeret mereka ke ranah pidana bila tak mematuhi instruksi tersebut. Namun, jenderal bintang dua itu tidak menyebutkan pasal apa yang akan dijerat kepada warga yang masih nekat menggelar kegiatan keramaian.

"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ," tegas Nana.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya