Cegah Covid-19, Wali Kota Padang Instruksikan Bioskop hingga Diskotek Tutup

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 23 Maret 2020 12:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan surat instruksi untuk menutup tempat hiburan dan rekreasi di Kota Padang.

Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku semenjak 22 Maret hingga 4 April 2020.

"Kita, Pemerintah Kota Padang menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan kedepan, mulai 22 Maret hingga 4 April 2020," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin (23/3/2020).

Adapun tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ditutup antara lain, klub malam, diskotik, pub/rumah minum, griyat pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang/water boom, SPA dan tempat game online (warnet).

Baca Juga: Ketika Keluarga Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Blitar Positif Corona

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya