JAYAPURA – Mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, memberlakukan jam aktivitas jual-beli. Keputusan tersebut untuk menekan persebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya.
Kegiatan jual-beli hanya diperkenankan mulai pukul 06.00 sampai 12.00 WIT. Ini berlaku bagi semua pedagang di pasar, termasuk pertokokoan yang ada di Sentani.
Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awaitouw dalam surat edaran yang diterima menegaskan bahwa keputusan tersebut untuk menekan Covid-19 dengan partisipasi semua pelaku usaha di Kabupaten Jayapura.
Ia meminta pemilik usaha penginapan, perhotelan, swalayan, kios, toko-toko, dan pelaku pasar menghentikan aktivitas jual-beli dan pelayanan lain pada pukul 12.00 WIT. Operasional diperkenankan hanya mulai pukul 06.00 WIT untuk pasar dan pukul 08.00 WIT untuk pertokoan beserta lainnya.