BANDA ACEH - Dua warga Banda Aceh ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19. Untuk menghindari meluasnya penyebaran virus tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan partial lockdown atau penutupan wilayah lokal.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat terbatas dengan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, di pendopo wali kota, Jumat malam (27/3) malam.
“Kota Banda Aceh akan memberlakukan ‘Partial Lockdown’ atau Lockdown Lokal, terutama kawasan yang tempat tinggal pasien dan terpapar Covid-19, serta kawasan yang sudah terdata Orang Dalam Pemantauan (ODP),” kata Farid Nyak Umar, Sabtu (28/3/2020).
Lebih lanjut, Farid mengatakan pihaknya juga akan segera menyurati Pemerintah Aceh untuk memberlakukan status lockdown untuk Kota Banda Aceh.
“Karena Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh, maka Walikota Banda Aceh akan segera menyurati Pemerintah Aceh, agar Kota Banda Aceh dapat diberlakukan Lockdown,” ucapnya.